Tuesday 17 February 2009

Rupiah "disembunyikan" Dolar merajalela

oleh: Mohd.Yusuf Hasibuan

Ya Allah Tinggikanlah nilai rupiah kami, Amin.

1)Renovasi Gedung DPR
JAKARTA - Di saat negara sedang kesulitan uang, renovasi Gedung Nusantara I DPR memakan biaya yang mengejutkan. Kabarnya, untuk renovasi ruang kerja dan toilet plus keramiknya dan furniturnya, DPR mengeluarkan kocek Rp33 miliar lebih.]

2)Dialog dengan roh Amrozi
"Bagaimana pendapat Anda tentang hukuman mati yang baru saja Anda jalani?" tanya saya.
"Telah terjadi kebodohan yang sangat besar. Negara bertindak bodoh terhadap proses hukuman mati itu. Bayangkan, hukuman yang sebetulnya bisa dilaksanakan dengan biaya hanya Rp 100.000 (seratus ribu), khok bisa menelan biaya Rp 22 miliar. Coba Ki Sanak bayangkan, hanya untuk menghukum mati tiga orang negara harus mengeluarkan uang sebesar itu. Saya mencurigai ada pembengkakan biaya dalam pelaksanaan upacara itu. Atau setidaknya menciptakan hal-hal yang tidak perlu untuk bisa mendapatkan dana, misalnya pengamanan yang berlebihan," katanya dengan suara tetap lantang.

3)Yusril Dipanggil, Pekan Depan
Yusril Ihza Mahendra dipanggil Kejaksaan Agung pekan depan dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan HAM. Sebelumnya, tiga tersangka menyebut keterlibatan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut. Yusril sendiri menyatakan siap bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.


4)Akhirnya, Besan Presiden Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangkah maju dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Hari ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka. Sebelum ini, keterlibatan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini telah disebut sejumlah saksi persidangan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 100 miliar lebih itu.

5)KPK Akan Tahan Tersangka Lain
setelah Danny
Danny ditahan atas dugaan korupsi pengadaan alat berat, mobil pemadam kebakaran (damkar) dan radiogram senilai Rp 56 miliar dari total proyek senilai Rp 101 miliar pada APBD 2004.

6)KPK Incar Kasus-kasus di Papua
Salah satu fokus kasus yang kini ditangani KPK adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Yapen.
Dalam waktu dekat Bupati Yapen, Daud Soeleman Betawi, akan segera dibawa ke pengadilan, terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD tahun 2005-2006.
Dari data yang didapat dugaan korupsi di Papua seperti di Kabupaten Waropen APBD 2004–2005 Rp 11,11 miliar, Kabupaten Waropen Otsus 2004 Rp 8,4 miliar, Kabupaten Yapen Waropen Otsus 2004 Rp 8,3 miliar, Kabupaten Tolikara (non-DIP) Rp 28,29 miliar.

7)”Otak” Korupsi di Dephukham Akan Diungkap
Dalam proyek sisminbakum ini ditengarai 90 persen pendapatan pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan dan pendirian serta perubahan badan hukum melalui notaris mengalir ke PT SRD.
Sebelumnya Marwan menegaskan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi sisminbakum di Dephukham, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 miliar.

8)Korupsi, Ketua DPRD Konawe Dipenjara

Kendari - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Samad dan kawan-kawan yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana pesangon dewan senilai Rp 2 miliar, Jumat (31/10)
9)Al Amien ”Pegang” Uang untuk Menhut Kaban
terdakwa Al Amien Nur Nasution. Mantan anggota Komisi IV DPR itu menyebut nama Kaban di dalam rekaman percakapan telepon hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 10 Januari 2008.meski rekaman telah diperdengarkan, Al Amien tidak mengakuinya. Bahkan, dia mengaku lupa itu adalah suaranya.”Saya lupa,” ujarnya ketika dikonfirmasi oleh majelis hakim apakah itu benar suara dia.
Di kesempatan sama, suplier PT Data Script, Sugeng Irianto, rekanan Departemen Kehutanan (Dephut) dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station mengaku, menyerahkan uang hingga mencapai Rp286 juta untuk Al Amien Nur Nasution.

9)Perkaya Orang Lain, Oey dan Rusli Dituntut Enam Tahun
menurut Jaksa Nur Chusniah, melampaui tugas dan kewenangan keduanya.
“Sehingga memperkaya orang lain yaitu para mantan petinggi BI dan anggota DPR serta merugikan negara sebanyak Rp 100 miliar,” urainya dalam pembacaan tuntutan yang dipimpin Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Senin (27/10).

No comments: